Oxomedia, Medan – Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 yang dilayangkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkda Medan 2020 gugur.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu menetapkan permohonan yang diajukan Akhyar-Salman gugur dalam sidang pleno PHPU Pilkada Kota Medan 2020.
Dalam putusannya dinyatakan gugur dengan mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020 tentang ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukum dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah.
“Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan Mahkamah,” kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal dalam keterangan tertulis, Senin 15 Februari 2021. (VIVA)