Oxomedia- Melansir dari lama UNESO, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tanggal 3 Mei dipilih untuk memperingati Deklarasi Windhoek pada 29 April – 3 Mei 1939 di Ibukota Namibia.
Deklarasi Windhoek merupakan insitiaf dari pekerja pers Afrika masa itu untuk memperjuangkan media yang bebas, independen dan pluralistik di tengah tekanan dan kekerasan yang terus terjadi pada Jurnalis.
Isi Deklrasi Windhoek adalah:
- Negara harus proaktif dalam melindungi jurnalis dan mengupayakan agar warga negara dapat menggunakan kebebasan berekspresi.
- Negara harus menghindari pengendalian media.
- Mencegah monopoli negara atas media.
- Negara memastikan dukungan hukum dan dukungan praktis lainnya untuk sektor-sektor seperti pelayanan publik dan media komunitas.
Diselenggarakan setelah perang dingin, penetapan hari kebebasan pers ingin memastikan negara-negara afrika menjadi lebih demokratis dan mengutamakan hak asasi manusia.
Tahun ini, Tema Hari Kebebasan Pers adalah “Information as a Public Good” atau informasi sebagai milik publik. Tema ini dipilih terkait pentingnya informasi yang dapat dipercaya ditengah pandemic Covid-19.
Akibt kurangnya data dan informasi yang valid dan mudah diakses oleh publik telah menciptakan suatu celah untuk konten yang memiliki potensi bahaya seperti hate speech, disinformasi, dan teori konspirasi. Pandemi COVID-19 menunjukkan peran penting yang dimainkan oleh media independen di seluruh dunia. (TIM)