Oxomedia, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sejumlah rapat mediasi pada Senin (9/8/2021)
Yang pertama, berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejatisu dengan agenda rapat mediasi PT. Bank Sumut terkait penyelesaian tunggakan kredit debitur Bank Sumut yang terdiri dari PT. Eka Wahana Indocon, PT. Artha Angkasa, CV. Barokah Utama, Syahrizal Muchtar Grup, Muknir Damanik Grup dan Elbiner Silitonga Grup.
Rapat mediasi PT Bank Sumut terkait penyelesaian tunggakan kredit debitur dipimpin Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza,SH.,M.Hum didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli,SH, Kasi Pertimbangan Hukum M. Ilham,SH.,MH, dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut dan juga dihadiri Pj. Pemimpin Divisi Penyelematan Kredit PT. Bank Sumut Jansen Manurung dan Jajarannya serta perwakilan dari pihak debitur Bank Sumut.
Sementara itu, di hari yang sama bertempat di Aula lantai 3 Kejati Sumut juga berlangsung rapat mediasi antara Tim Adhyaksa Corner dengan Dinas Pendidikan Provsu terkait Rumah Dinas Golongan Eks II, pensiunan P dan K atau tanah dan bangunan di Jl. Sei Batugingging No. 2 Medan dengan luas tanah 144.00 M2.
Rapat dipimpin Asdatan Kajati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH.,M.Hum didampingi koordinator Adhyaksa Corner Edward Malau, SH., MH serta para Jaksa Tim Adhyaksa Corner.
Rapat juga dihadiri perwakilan BPKAD Provsu Suaidi Harahap, Anthony Stepen Nainggolan, dan dari Dinas Pendidikan Provsu Purwanto dan Lilik Sunarto.
(Kejati Sumut)
Komentar Anda