Mediasi JPN Kejatisu: Universitas Amir Hamzah Wajib Bayar Rp 1 Milyar pada PT Hutama Karya

Amir Hamzah Hutama Karya

Oxomedia, Medan– Bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan mediasi lanjutan PT. Hutama Karya (Persero) dengan Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah terkait  piutang proyek pembangunan gedung kampus Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah. Rabu (10/11/2021).

Rapat dipimpin Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH.,M.Hum  didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut. Dari pihak Hutama Karya (Persero) hadir Supriyadi Siregar, Jaliusman dan Hyasinta, rapat juga dihadiri Ketua Yayasan Universitas Amir Hamzah Prof. Dr. OK Saidin, SH.,M.Hum dan Pengawas Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah, Basyarullah Lubis.

Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut berhasil memediasi PT. Hutama Karya (Persero) dengan Yayasan Univeritas Tengku Amir Hamzah dengan kesepakatan pihak Yayasan menyanggupi membayar sisa kewajiban hutang pembangunan gedung kampus senilai Rp. 1.000.000.000, – (satu milyar rupiah) kepada PT. Hutama Karya (Persero).

 

(Kejatisu)

Komentar Anda

Baca Juga :  Nawal Lubis Apresiasi Dhany Rose Perkenalkan Batik Melayu