YPI: Taman Bermain Anak Terburuk dalam Penerapan KTR

Taman Bermain Terburuk KTR

Oxomedia, Medan– Selama 6 bulan berjalannya pantauan masyarakat melalui aplikasi pantau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di 3 Kabupaten/Kota yang menjadi pilot projeck pemantauan, terdapat 1521 pelanggaran yang terjadi di kawasan tanpa rokok yang masuk.  Dari laporan tersebut ditemukan 3 jenis pelanggaran yang ditemui, yakni pelanggaran KTR sebanyak 1253, TAPS Ban 65, dan Point of sale 3.

Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Elisabeth mengatakan dari pelanggaran tersebut, yang paling banyak terdapat di Tempat umum dengan temuan sebanyak 579. Fakta yang mengejutkan pelanggaran terjadi justru di  tempat bermain anak sebanyak 344. Selanjutnya di urutan ke tiga di tempat kerja sebanyak 110, menyusul di tempat ibadah sebanyak 90, belajar mengajar 79, tempat layanan kesehatan 49, dan angkutan umum 3.

“Anak-anak ternyata belum menjadi prioritas penting bagi masyarakat dan pemerintah, sehingga tempat bermain anak justru banyak terdapat pelanggaran KTR. Diperkirakan 19% dari pelanggaran yang ditemukan,” ujar Elisabet.

Elisabet menambahkan, selain tidak adanya plang larangan tempat tempat merokok di kawasan yang merupakan KTR, ternyata tidak cukup membuat masyarakat berhenti merokok. Tetapi pemerintah dan pemilik tempat kawasan harus memiliki satgas yang berfungsih mengingatkan kesadaran tersebut.

Dilanjutkan dari hasil temuan pantau KTR,  bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat yang paling banyak adalah ditemukannya puntung rokok di kawasan tanpa rokok sebanyak 708, orang merokok 362, bungkus rokok 112, asbak rokok 52, spanduk dan promosi 79, dan berjualan rokok 9.

 

Fakta Menarik dari Pelaporan

Dari analisis yang YPI selama ini, tempat bermain anak sebagai salah satu kawasan tanpa rokok ini cukup memprihatinkan. Temuan menunjukan pelanggaran di tempat ini nomor 2 tertinggi setelah  tempat umum. Pelaporan masyarakat ini terjadi paling banyak di kota Solo.

Baca Juga :  Bobby Nasution Berhasil Turunkan Angka Pasien Covid-19

Selain itu, temuan menarik di Solo, pelanggaran di tempat umum di dominasi di pusat perbelanjaan tradisional dan stasiun bis.

Sementara itu di Kota Medan, pelanggaran yang tejadi memang di dominasi di tempat umum. Di tempat ini yang menjadi dominan adalah di kafe dan swalayan di mana orang bebas merokok

Namun yang menarik, pelanggaran masih terjadi di Kantor Pemerintah Kota Medan dan Kantor DPRD Medan  yang nota benenya sebagai tempat di mana perda KTR dilahirkan. Bahkan pelaporan juga terdapat di Dinas Kesehatan dengan 1 pelanggaran. Padahal Dinas ini harusnya menjadi contoh yang baik sebagai penerapan kawasan tanpa rokok yang baik.

Yang cukup mencengangkan pula terdapat 14 laporan masyarakat, bahwa pelanggaran KTR terjadi di kantor Pengadilan Negeri Medan.

 

(TIM)