Oxomedia, Medan – Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di jln. Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.
Benar, di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti :2 (dua) individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 (tiga) individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 (satu) individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Kemudian pemilik satwa tersebut “ARR” beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan.
Dalam pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya “MA” (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu pagi (16/1).
Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di jln. Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi. Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing : 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT. PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Oxomedia, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya erlindungan satwa liar yang dilindungi serta upayas penegakan hukumnya. (BOB/REL)