Langkah Kedepan Implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jakarta, Oxomedia, – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merilis hasil riset kuantitatif dan riset kuantitatif tentang persepsi dan operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu rangkaian dari Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM 2022, sebuah acara kolaboratif antara INFID, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komnas HAM yang berlangsung di Jakarta, 18 – 20 Oktober 2022.
“Kasus-kasus kekerasan seksual dan dinamika perkembangan regulasi pencegahan telah banyak berubah dalam dua tahun terakhir. Ketersediaan payung hukum telah lama ditunggu dan diupayakan. Puji syukur, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan bulan Mei 2022 lalu.” Kata AD Eridani, Senior Program Officer Partnership and Membership INFID, saat membuka acara rilis dua hasil penelitian tersebut.
Ia melihat bahwa sebagai lembaga advokasi berbasis bukti, INFID perlu menghadirkan riset sebagai bukti ilmiah dalam mendorong UU TPKS agar dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh pengambil kebijakan dan diartikulasi secara rinci menjadi bentuk-bentuk implementatif. Dua riset ini adalah bagian dari agenda kolaborasi bersama SETARA 2030 antara INFID, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Menggandeng Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI), Kolaborasi SETARA 2030 melaksanakan Riset Kuantitatif “Studi Barometer Kesetaraan Gender: Persepsi dan Tingkat Dukungan Warga Kepada UU TPKS” di bulan April-Agustus 2022, dengan pengambilan data pada bulan April – Mei 2022. Riset Kuantitatif ini mengambil data dari 1200 responden dengan persentase 50% Perempuan dan 50% laki-laki, diambil dari 20 kota dan kabupaten di Indonesia dan mewakili 84% jumlah populasi di Indonesia.
Riset kualitatif berupa Needs Assessment Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi UU TPKS dikerjakan INFID bersama tiga peneliti perempuan: Ratna Batara Munti, Ema Mukaramah dan Maidina Rahmawati, dan melibatkan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dalam tahap penyuntingan dan penyusunan naskah final. Tim Peneliti menggunakan metode yuridis-empiris, yakni gabungan antara kajian hukum, studi literatur, untuk memetakan tantangan implementasi dan kebutuhan operasionalisasi UU TPKS.
Program Officer Yayasan Kesehatan Perempuan, Gizka Ayu, memoderatori jalannya diskusi peluncuran riset. Anggota Tim Peneliti Riset Kuantitatif Dio Ashar Wicaksana dan Ketua Tim Riset kualitatif Ratna Batara Munti hadir sebagai penyaji hasil riset yang kemudian ditanggapi oleh tiga orang penanggap, yakni; Direktur Cakra Wikara Indonesia (CWI), Anna Margret; Direktur Yayasan Pulih, Dian Indraswari; dan Managing Editor Tempo English, Purwani Prabandari.
Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Implementasi UU TPKS yang lebih baik
Salah satu temuan hasil riset kuantitatif menunjukkan bahwa, “Pada dasarnya sebagian besar masyarakat Indonesia telah mengetahui (55,6%) UU TPKS, walaupun ada keberatan pada salah satu dari sembilan cakupan definisi kekerasan seksual menurut UU TPKS, yakni keberatan soal pemaksaan alat kontrasepsi (49,2%).” Dio Ashar Wicaksana–yang juga merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS)–juga mengungkapkan bahwa 57,3% responden melihat bahwa UU TPKS diperlukan, dan 41,2% sangat diperlukan.
Lebih lanjut, hasil riset kuantitatif juga menerangkan bahwa mayoritas responden setuju bila pemenuhan hak korban dan keluarga korban–seperti kerahasiaan identitas, tempat tinggal, dan lain-lain–dipenuhi selama proses hukum sedang berlangsung. Dukungan masyarakat yang terekam dalam riset kuantitatif, menurut Dio, perlu diimbangi dengan sosialisasi pemahaman, khususnya di tingkat keluarga. “keluarga perlu mendukung implementasi ini, mengingat banyak dari kasus kekerasan seksual berasal dari anggota keluarga. Sementara itu, keluarga jugalah yang punya peluang besar menentukan keputusan damai atau tidaknya proses hukum kekerasan seksual.”
Temuan Riset Kualitatif Needs Assessment dan Tantangan Implementasi UU TPKS untuk Penanganan Kasus Berperspektif Korban
Sejumlah poin dari riset kualitatif tentang tantangan implementasi dan operasionalisasi UU TPKS di Indonesia menunjukkan bahwa juga terdapat kendala dan tantangan terkait budaya hukum dan struktur masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Ratna Batara Munti mengatakan “UU TPKS ini barang baru. Tentu tidak dapat mengubah status quo secara tiba-tiba. Tapi bisa menjadi gerbang awal untuk perubahan status quo mendasar.”
Ia menegaskan, “ke depan, kerja-kerja kita akan lebih banyak membangun ulang kultur-kultur di balik tindak kekerasan seksual, seperti rape-culture, maskulinitas toksik, dan lain-lain, di sekolah, perkantoran, ruang publik lain, seperti misalnya pembuatan buku saku, pengintegrasian di ranah pendidikan, maupun perkantoran, baik melalui sosialisasi, pembuatan buku saku, dan upaya lain yang potensial untuk pengarusutamaan isi UU TPKS.”
Ada beberapa temuan dari hasil Needs Assessment. Soal restitusi, misalnya, salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk aturan bagi penyidik dalam menangani kasus kekerasan seksual untuk mengusahakan penyitaan harta pelaku untuk keperluan penjaminan pembayaran Restitusi. Dalam hasil Needs Assessment jugalah aspek Dana Bantuan Korban (DBK) dikaji secara komparatif dengan kebijakan-kebijakan serupa di sejumlah negara yang lebih dulu mengimplementasinya, agar skema penerapan di Indonesia bisa terpetakan dengan baik dan dengan akuntabilitas yang memadai.
Komitmen Bersama untuk Mengawal Penerapan UU TPKS
Anna dari Cakra Wikara Indonesia menyampaikan bahwa minimnya responden (12,4%) yang mengaku pernah mengalami kekerasan seksual tidak boleh ditelan mentah-mentah; justru, ini bisa jadi merupakan indikasi dari fenomena gunung es–kebanyakan responden bisa jadi memiliki ketakutan tersendiri untuk mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual, atau bahkan tidak memiliki sumber daya maupun pengetahuan untuk memahami bahwa mereka pernah mengalami kekerasan seksual. “temuan adanya ego-sektoral yang tidak sepenuhnya bersepakat soal cakupan bentuk-bentuk kekerasan seksual juga menarik untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. Anna melihat resiko ini perlu dimitigasi dengan wahana edukasi seperti pembuatan modul, buku saku, booklet, dan lainnya bisa diberdayakan untuk mengisi keluangan diskursif menjelang hadirnya aturan turunan.
Purwani Prabandari dari Tempo menekankan butuhnya pemetaan demografi yang komprehensif untuk mendesain strategi kampanye UU TPKS sesuai dengan pengalaman dari masing-masing komunitas. Identitas gender, misalnya, adalah salah satu poin krusial yang harus dimasukkan dalam kuesioner, dan identitas gender minoritas–seperti non-biner–juga harus dimasukkan dalam peta demografi untuk dapat membuat skema advokasi yang lebih menyeluruh. Ndari menggarisbawahi bahwa, perlu ada sosialisasi pemahaman tentang perlunya kode etik media dalam meliput kasus kekerasan seksual. Hal ini diperlukan supaya jagat wacana publik kita dapat lebih berempati terhadap korban KS ataupun keluarganya. “Salah satu kasus kekerasan seksual di Luwu, polisi datang rombongan bersama wartawan ke rumah korban,” tutur Purwani.
Dian Indraswari dari Yayasan Pulih menambahkan bahwa orientasi atau preferensi seksual juga adalah hal penting yang harus dipertimbangkan dalam riset kuantitatif. Selain itu, Dian juga menambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan juga harus menekankan adanya sinergitas antar-lembaga, terutama di Daerah. Hal ini kentara dalam berbagai sektor, contohnya dalam aspek pencegahan. “Untuk pencegahan, mestinya DP3A juga mengajak Dinas Pendidikan. Selama ini, sepertinya jalan sendiri-sendiri.” ujarnya. Dian mendapati bahwa titik penting dalam riset kuantitatif, yakni, perlunya memastikan kembali mutu layanan psikologis yang ada di institusi pelayanan kemasyarakatan, kesehatan, maupun keamanan, agar korban merasa nyaman dan janji perlindungan dan pemulihan tidak jauh panggang dari api. Di lain sisi, “Tenaga psikolog sangat dibutuhkan untuk menunjang hak-hak korban KS, namun ketersediaan dan persebaran psikolog di berbagai daerah di Indonesia belum merata,” kata Dian dalam siaran pers yang diterima oleh redaksi Oxomedia. (BOB/REL)
Komentar Anda