Implementasi Kabupaten/Kota Berlandaskan Hak Asasi Manusia

INFID

Meninjau Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Deportan dan Returni Terpapar Paham Ekstremisme Berkekerasan di Indonesia

Jakarta, Oxomedia,  – INFID mengadakan diskusi tentang penanganan deportan dan returni terpapar paham ekstrimisme berkekerasan di Indonesia dalam tinjauan HAM dan bagaimana implementasinya di tingkat kabupaten dan kota. Diskusi ini adalah salah satu dari rangkaian acara Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM, sebuah acara kolaboratif antara INFID, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komnas HAM yang berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, 18-20 Oktober.

Rizka Antika, Program Officer Promoting Tolerance and Respect for Diversity INFID, memoderatori jalannya diskusi bersama empat narasumber: Heru Wahono Santoso, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur; Abdul Waidl, Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID; Ardi Putra Prasetya, Analis Pemasyarakatan BNPT; Mujtaba Hamdi, Direktur Eksekutif Wahid Foundation; dan Mirra Noor Milla, Wakil Kepala Laboratorium Psikologi dan Politik Universitas Indonesia.

Penanganan deportan dan returni di Indonesia masih mengalami tantangan multidimensional, baik di tataran pemenuhan hak asasi individu, penerimaan sosial, hingga tantangan penanganan bagi institusi atau lembaga terkait. Secara konseptual, sebagaimana yang dijelaskan oleh Heru Wahono Santoso, deportan adalah mereka yang sedang menuju lokasi tertentu dengan motivasi ideologi ekstrimisme, namun terpental balik oleh imigrasi suatu negara sehingga memaksa mereka kembali ke Indonesia.

Sedangkan returni adalah mereka yang berhasil tiba di lokasi impian untuk beberapa waktu, lalu kembali ke Indonesia lantaran beragam faktor, seperti kekecewaan gerakan ideologis ataupun kekecewaan impian perbaikan nasib hidup di lokasi impian.  “Deportan dan returni sering disama-rata dengan pengertian teroris, padahal ketiganya berbeda. Saat deportan dan returni kembali ke Indonesia, mereka sering mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” kata Heru Wahono Santoso.

Baca Juga :  Istana Jelaskan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi

Ia menyebut, ada 103 laki-laki dan 119 perempuan deportan dan returni di Indonesia yang telah melewati tahap deradikalisasi oleh BNPT. Dalam pandangan Heru, pemerintah memiliki kewajiban pemenuhan hak asasi manusia bagi para deportan returni, yakni dengan tidak melakukan tindakan diskriminatif, memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan UUD 1945, memberikan dan menjamin akses dan layanan pelindungan, pendampingan dan bimbingan terkait proses penerimaan sosial dan keberdayaan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, Abdul Waidl melihat bahwa pemerintah kabupaten dan kota perlu didorong untuk kerja-kerja kolaboratif pengarusutamaan HAM berbasis prinsip partisipatif, berorientasi masyarakat, gotong royong, terbuka dan responsif atas ragam peluang intervensi maupun kendala yang mungkin muncul saat deportan atau returni tinggal di suatu daerah.

Sebagaimana dijelaskan Abdul Waidl, isu deportan dan returni menjadi salah satu perhatian INFID. Tiga program utama yang didorong INFID adalah: pertama, penyusunan dan pelatihan Risk Assessment Tools; kedua, penyusunan dan pelatihan modul intervensi psikologi dan deradikalisasi; ketiga, mendorong advokasi kebijakan payung hukum penanganan deportan dan returni; keempat, INFID berkolaborasi dengan pemangku kepentingan nasional utama seperti BNPT, Densus 88, Kementerian Sosial, dan organisasi masyarakat sipil; kelima, menginisiasi forum multi-pihak di tingkat daerah terkait Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).

“Inti utama BNPT adalah pencegahan yang meliputi kesiap-siagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi,” tutur Ardi Putra Prasetya. Ia menjelaskan, deradikalisasi pada dasarnya merupakan sebuah proses pengurangan dan penetral paham radikal terorisme secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

“Dengan melibatkan lembaga pemerintah, tokoh agama, institusi pendidikan, masyarakat, adat, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, media, dan organisasi masyarakat, BNPT memiliki spektrum intervensi yang mencakup masyarakat, simpatisan, pendukung, militan, dan inti ideologi,” sambungnya. Intervensi deradikalisasi dilakukan dengan melakukan identifikasi, pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan.

Baca Juga :  Amerika Serikat Akan Kembali Gabung Dewan HAM PBB

Menurut Mujtaba Hamdi, cakupan upaya yang dilakukan pemerintah beserta dengan jejaring kolaboratifnya sudah cukup komprehensif dalam menjangkau tantangan normatif yuridis, tantangan ideologis, dan tantangan sosiologis. Hamdi melihat bahwa tiga tantangan tersebut membutuhkan integrasi nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an ke dalam kerangka kerja institusional yang kuat untuk menyediakan strategi intervensi dan jaminan sosial-ekonomi bagi deportan dan returni, maupun bagi masyarakat sekitarnya.

Mirra Noor Mila, sepakat dengan paparan-paparan di atas. Namun, dalam pandangan Mirra, upaya yang dilakukan penting juga untuk menjangkau relung terdalam para deportan dan returni. Ekstrimisme berkekerasan umumnya masuk melalui kondisi psikologis berupa perasaan deprivasi (ketiadaan harapan hidup yang lebih baik), alienasi (perasaan keterasingan), dan isolasi (ketertutupan pergaulan). Menurut Mirra, humanisme, empati, dan sensitifitas psikologis penting untuk menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam merancang maupun melaksanakan intervensi.

Secara umum, satu gagasan yang disepakati dan terus didorong sebagai praktik baik adalah kerjasama dan kolaborasi multipihak. Praktik baik dari kolaborasi multipihak sudah diterapkan di Jawa Timur khususnya dalam mendorong perumusan RAD PE dan mengawali lahirnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berkekerasan. Penggunaan kerangka kerja HAM perlu diterapkan dalam penanganan isu ini agar tidak menjadi kontraproduktif dengan regulasi dan ratifikasi konvensi yang sudah dimiliki Indonesia. Kolaborasi pentahelix dengan pelibatan seluruh unsur masyarakat mulai dari pusat sampai ke daerah harus dibangun dan dikuatkan dalam rangka memperkokoh keragaman dan inklusi untuk mewujudkan Indonesia yang Tangguh dan harmonis. (BOB/REL)

Komentar Anda