Oxomedia, Jakarta – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama dengan Society Empowerment and Development Institute (SCEDEI) menyelenggarakan webinar dengan tema “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS): Payung Hukum untuk Menghentikan Kekerasan Seksual di Sumatera Barat”. Angka kekerasan seksual di Sumatera Barat dalam empat tahun terakhir, 2017-2020, mencapai 445 kasus, dengan perincian 245 kasus kekerasan seksual dan 205 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini diungkapkan oleh Rahmi Meri Yenti, Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan. Lebih lanjut Meri menyatakan, selama pandemi COVID-19, terdapat 94 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Menurutnya, jumlah kasus kekerasan seksual di masa pandemi ini tidak serta merta menunjukkan penurunan, walaupun secara kuantitas menurun. Kuantitas kasus terlihat menurun karena korban takut untuk melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib, terutama jika pelaku adalah orang terdekat korban.
Tantangan lain yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual di Sumatera Barat adalah penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban, serta terbatasnya pengetahuan dan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani korban.
Dalam forum yang sama, Prof Dr. Afrizal, M.A, Guru Besar Sosiologi, Universitas Andalas menyatakan, bahwa gagasan Hak Asasi Manusia (HAM) belum dikenal dalam masyarakat yang tradisional. Kurangnya pemahaman masyarakat Sumatera Barat mengenai HAM, juga berimplikasi pada tingginya tingkat penolakan masyarakat terhadap RUU P-KS. Tantangan tidak berhenti sampai disitu saja, meskipun menganut budaya kekerabatan matrilineal tetapi di Sumatera Barat hak perempuan belum sepenuhnya terpenuhi. Sesungguhnya budaya matrilineal hanya mengatur garis kekerabatan serta konsep waris, dan tidak menyentuh pemahaman hak-hak perempuan atas tubuhnya dan dalam pengambilan keputusan.
Pembicara selanjutnya adalah Prof. Nina Nurmila, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang juga merupakan Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Prof. Nina menyatakan dukungan KUPI terhadap RUU P-KS, karena RUU ini memungkinkan adanya mekanisme pemulihan kepada korban, yang belum diatur di peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, konsepsi RUU P-KS sesungguhnya berasal dari budaya dan pengalaman masyarakat Indonesia yang telah dibangun cukup lama, dan bukan berdasarkan pengalaman dari barat seperti yang dituduhkan selama ini.
Mengutip dari Marzuki Wahid, Prof. Nina menyampaikan lima alasan mengapa RUU P-KS ini wajib untuk disahkan, yaitu 1) menolak kemafsadatan, dimana kekerasan seksual masih banyak terjadi dengan berbagai modus, 2) menarik kemaslahatan, 3) menolak kemungkaran, 4) perlindungan martabat manusia dan 5) perlindungan keturunan.
Pada sisi substansi, Valentina Sagala, pendiri Institute Perempuan menyatakan bahwa RUU P-KS disusun berdasarkan nilai-nilai dan kaidah yang berkembang di masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat dari aturan-aturan pembentukan undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pada Bab II draft RUU P-KS. Muatan-muatan di dalam RUU P-KS justru memperlihatkan bahwa RUU P-KS tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang selama ini menjadi hoaks yang disebarluaskan di tengah masyarakat. (REL)