BBKSDA Sumut Lepasliarkan Burung Kuau Kerdil

Burung Kuau

Oxomedia, Medan – Pada hari Kamis 27 Agustus 2021 BBKSDA pukul 10.00 WIB Sumatera Utara kembali melepaskan satwa yang dilindungi lagi. Satwa liar yang dilepasliarkan adalah  burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) 5 ekor (3 jantan dan 2 betina)di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya BBKSDA dalam menyelamatkan dan melindungi satwa liar dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang (Darmawan, S.Hut., M.Sc) bersama staf SKW VI  mengevakuasi burung yang dilindungi Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) berjumlah 5 Ekor (3 jantan dan 2 betina). Satwa tersebut diserahkan oleh dr. Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumatera Utara.

Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) merupakan salah satu jenis satwa endemik sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BBKSDA Sumut memberikan apresiasi kepada dr. Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar, salah satunya denga telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BBKSDA Sumatera Utara. Semoga kedepan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi.

Harapannya dengan pelepasliaran Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di SM Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam, demikian siaran pers yang diterima oleh redaksi Oxomedia. (RED/REL)

Baca Juga :  Seekor Harimau Sumatera Dilepasliarkan ke Gunung Leuser
Back To Top