Jakarta – Terkait dengan permasalahan pembangunan mega proyek kota Meikarta, Komisi VI DPR RI telah menerima audiensi dari Masyarakat Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau KPKM pada tanggal 18 Januari 2023. Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi VI DPR RI menerima aspirasi dari konsumen Meikarta yang menyampaikan bahwa penyerahan unit apartemen terlambat atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya mengingat bahkan sampai dengan saat ini masih banyak unit apartemen yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain, konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka serta tetap memenuhi kewajiban angsuran terhadap bank bahkan di masa pandemic Covid-19.
Selanjutnya, terkait dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dimana salah satu poin homologasi menyatakan bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan secara bertahap hingga 2027 atau 85 bulan sejak tahun 2020, konsumen Meikarta menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan konsumen karena serah terima unit dilakukan terlampau lama sementara konsumen telah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi proses PKPU tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas rapat yang telah dilakukan sebelumnya, pada hari ini (Rabu, 25/1), Komisi VI DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendengar secara langsung dari pihak pengembang yaitu PT Mahkota Sentosa Utama sebagai bagian dari Lippo Group terkait dengan permasalahan pembangunan Meikarta khususnya upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak konsumen. DIharapkan secara detail RDPU ini dapat mengetahui garis besar penyebab permasalahan yang dihadapi, progres pembangunan saat ini, progres Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang saat ini sedang dijalani serta skema-skema penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada konsumen. (dw)