Jakarta (30/1/2023) – Pemerintah melalui payung hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenko Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung dunia usaha terutama UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait dengan hal itu, Pemerintah menganggarkan sebesar Rp123,46 triliun untuk mendukung sektor UMKM.
Sisi lain, Menteri BUMN melakukan sinergitas Ultra Mikro, dimana melalui kerjasama tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI dan PT Pegadaian dapat lebih memberi manfaat efisiensi dan efektifitas dalam penyaluran kredit terutama untuk UMKM. Sinergitas perusahaan anggota holding Ultra Mikro juga mempunyai tujuan terjadi penurunan cost of fund serta suku bunga yang terjangkau dalam upaya pengembangan segmen dan peningkatan penyaluran kredit.
Manfaat integrasi ini harus terasa realisasinya di masyarakat disertai kegiatan-kegiatan sosialisasi yang harus ditingkatkan. Hal ini sangat penting mengingat pemerintah menyampaikan kondisi ekonomi kedepan yang diperkirakan akan menghadapi resesi dan gejolak ekonomi dunia. Dikhawatirkan kondisi ini berdampak cukup besar bagi perekonomian nasional khususnya kepada UMKM dan rakyat kebanyakan. Melihat faktor-faktor tersebut, jelas peran Holding Ultra Mikro penting terutama dalam melaksanakan penugasan khusus Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Program Strategis Nasional lainnya. Melihat faktor-faktor tersebut, jelas peran Holding Ultra Mikro penting terutama dalam melaksanakan penugasan khusus Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Program Strategis Nasional lainnya.
Dalam kondisi seperti saat ini, BUMN Anggota Holding Ultra Mikro sebagai agent of development diharapkan mampu mengambil peran dalam pemulihan perekonomian nasional terutama untuk UMKM melalui pelaksanaan program-program dukungan pemerintah dan program strategis nasional secara tepat sasaran dan efisien.
Oleh karena itu, Senin (30/1/2023) pagi tadi, Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Holding Ultra Mikro membahas 1) Evaluasi Kinerja korporasi dan Sektor Ultra Mikro tahun 2022, 2) Evaluasi Pengembangan Segmen Ultra Mikro Nasional dan 3) Roadmap Pengembangan Sektor Ultra Mikro.
Rapat yang dipimpin langsung oleh M. Sarmuji tersebut menghasilkan beberapa catatan di dalam kesimpulan rapat, antara lain Komisi VI DPR RI mendorong PT BRI (Persero) Tbk., PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut ; a. memperluas jangkauan pelayanan Ultra Mikro di seluruh wilayah tanah air termasuk ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). b. meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat atas layanan serta manfaat ekosistem Holding Ultra Mikro. c. melakukan pembinaan dan pendampingan kepada nasabah Ultra Mikro secara intensif agar nasabah Ultra Mikro dapat naik kelas ke segmen berikutnya. d. mempercepat implementasi digitalisasi secara terintegrasi dalam mendukung ekosistem Ultra Mikro yang lebih baik.
Tidak hanya itu, Komisi VI DPR RI juga mengapresiasi dukungan PT BRI (Persero) Tbk. terhadap sektor UMKM Nasional melalui implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional antara lain restrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit UMKM, penjaminan kredit UMKM, dan penyaluran KUR Super Mikro. Selanjutnya, Komisi VI DPR RI mendorong PT BRI (Persero) Tbk untuk meningkatkan dan memperluas dukungan terhadap sektor UMKM nasional. Dan Komisi VI DPR RI juga mendorong PT BRI (Persero) Tbk., PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi mitigasi risiko dan inovasi secara konsisten dalam rangka antisipasi dampak ketidakpastian situasi ekonomi global terhadap sektor perbankan dan sektor keuangan nasional. (Dw)