Jakarta (1/2) – Permasalahan distribusi elpiji merupakan masalah klasik yang selalu timbul setiap tahun. Adanya penyimpangan distribusi elpiji yang tidak tepat sasaran dianggap sebagai salah satu penyebab munculnya masalah kelangkaan. Upaya penyelesaian terus dilakukan namun belum mampu mengatasi akar masalah yang sebenarnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna Elpiji 3 Kilogram berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas 3 Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro. Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Namun di lapangan, gas elpiji 3 Kilogram yang diperuntukan untuk kelompok miskin hingga hari ini masih banyak digunakan oleh kelompok ekonomi masyarakat mampu. Sehingga konisi ini menciptakan kelangkaan produk bagi masyarakat yang seharusnya berhak.
Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI yang sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas isu distribusi elpiji, bertujuan untuk mendalami persoalan yang terjadi khususnya terkait dengan perlindungan kepada masyarakat melalui skema regulasi distribusi sehingga dapat tepat sasaran.
Bertempat di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Rabu (1/2) siang tadi, Komisi VI DPR RI mengundang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait distribusi elpiji yang telah terbangun selama ini. Dari situ akan terlihat kendala dan hambatan yang ada, hingga solusi yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.
RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M. Hekal yang juga merupakan Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI. Sedikitnya 18 Anggota Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI.
Beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam Rapat tersebut antara lain adalah Belum baiknya infrastruktur, sarana, jalan darat/sungai yang menghubungkan ke desa-desa terpencil (remote) mengakibatkan terjadinya keterlambatan pendistribusian sehingga kadang mengganggu ketersediaan LPG PSO di masyarakat. Kemudian belum adanya ketentuan yang memastikan kriteria yang berhak sebagai pengguna LPG PSO.
Tidak hanya itu Kuota LPG PSO juga menjadi tanggung jawab penuh dari Pertamina, tidak melibatkan Hiswana Migas, serta pengguna LPG PSO saat ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, dalam upaya untuk lebih tepat pengguna diperlukan program / system yang bisa mendata pengguna LPG PSO tersebut. Zonanisasi atau Rayonisasi tetap diperlukan dalam Tata kelola atau Tataniaga LPG PSO sebagai alat pengawasan.
Beberapa poin diatas yang menjadi catatan dari RDPU sore ini nantinya akan menjadi materi pembahasan di dalam rapat internal Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI. (dw)
Komentar Anda