PM Thailand Prayut Diduga Akan Mundur dari Politik

Prayuth Chan-o-cha.

PM Prayut kalah dari partai oposisi dalam pemilu tahun ini

Jakarta, Oxomedia, – Wakil pemimpin Partai United Thai Nation, Thanakorn Wangboonkongchana menduga, Perdana Menteri petahana Prayut Chan-o-cha tidak akan melanjutkan karir politik setelah partainya kalah dalam Pemilu Thailand 2023.

“Dia belum menyatakan apa pun, tapi saya pikir dia mungkin akan berhenti,” kata Thanakorn, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (16/5/2023).

Prayut  bernaung di bawah Partai United Thai Nation harus menelan kekalahan di penghitungan cepat pemilu. Partai United Thai Nation berada di posisi ketiga, sementara posisi pertama diduduki Partai Move Forward yang disusul Partai Pheu Thai.

Thanakorn menyatakan, Partai United Thai Nation tetap mendukung Prayut, apa pun hasil pemilu nanti.

“Dia telah bekerja untuk negara sepanjang hidupnya. Dia telah melayani negara sekitar delapan tahun sebagai perdana menteri. Saya percaya rakyat Thailand di seluruh negeri tahu bahwa dia telah melakukan banyak hal untuk negara dan tidak pernah ada skandal atau korupsi,” ucap Thanakorn lagi.

“Saya percaya Jenderal Prayut ada di hati orang Thailand,” lanjut dia.

Prayut menjabat sebagai perdana menteri usai memimpin kudeta yang menggulingkan pemerintahan eks PM Yingluck Shinawatra pada 2014. Yingluck merupakan PM Thailand yang terpilih secara demokratis.

Berita terkait : Raja Thailand Marah dan Mematahkan pergelangan kaki Saudaranya, ini pemicunya

Pada Pemilu 2019, junta militer Thailand kembali menggelar pemilu. Komite yang menggelar pemilu ditunjuk oleh militer. Saat itu, Prayut adalah satu-satunya calon PM dari partai pro junta, Palang Pracharat.

Partai Palang membentuk pemerintahan dengan sekutu politiknya, meski Partai Pheu Thai yang memiliki mayoritas kursi di majelis rendah kala itu.

Baca Juga :  Efektivitas Pengelolaan Infrastruktur Perlu didorong

Pemilu 2023, merupakan pemilu yang kembali digelar secara demokratis di Thailand.

Untuk menjadi perdana menteri Thailand, calon dari partai pemenang pemilu harus disetujui oleh lebih dari setengah majelis gabungan.

Partai Move Forward harus memiliki setidaknya 376 suara, baik dari majelis tinggi dan rendah. Hal itu diperlukan agar Pita Limjaroenrat yang diajukan partai tersebut bisa memenangkan kursi PM dan membentuk pemerintahan. (Channel News Asia/idntimes)